tirto.id - KPU DKI Jakarta mengesahkan 106 kursi yang akan ditetapkan sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 mendatang.
Pengesahan itu dilakukan saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Hasil Pemilu 2019, pada Senin (12/8/2019) sore.
"Jumlah total 106 kursi, di depan para saksi, kami nyatakan sah," kata Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos, saat memimpin rapat di Merlynn Park Hotel, Petojo, Jakarta Pusat, Senin sore.
Rapat tersebut memiliki dua agenda besar, yang pertama penetapan dan pengesahan jumlah perolehan kursi anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Pemilu 2019. Serta penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Pemilu 2019.
Berikut adalah jumlah kursi yang didapat dari tiap partai dengan jumlah total 106 kursi:
Partai Gerindra 19 kursi
Partai Golkar 6 kursi
Partai NasDem 7 kursi
Partai Garuda 0 kursi
Partai Berkarya 0 kursi
Partai Demokrat 10 kursi
Partai Hanura 0 kursi
Reporter: Haris PrabowoPenulis: Haris PrabowoEditor: Nur Hidayah Perwitasari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ada 106 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk masa jabatan 2019-2024.
Dari hasil Pemilu 2019, kursi DPRD DKI Jakarta paling banyak diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni 25 kursi atau 23,58% dari total kursi yang tersedia.
Partai politik dengan perolehan kursi terbanyak berikutnya adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 19 kursi (17,92%). Diikuti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 16 kursi (15,09%), Partai Demokrat 10 kursi (9,43%), dan Partai Amanat Nasional (PAN) 9 kursi (8,49%).
Setelahnya ada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meraih 8 kursi (7,55%), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 7 kursi (6,6%), Partai Golongan Karya (Golkar) 6 kursi (5,66%), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 5 kursi (4,72%), serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 kursi (0,94%).
Adapun dalam Pemilu 2019 DKI Jakarta terbagi menjadi 10 daerah pemilihan (dapil). Berikut rincian alokasi kursi DPRD DKI Jakarta berdasarkan dapilnya:
(Baca: Ini Jumlah Dapil di 38 Provinsi Indonesia pada Pemilu 2024)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jumat (27/9). Kunjungan... Baca Berita
Perolehan kursi partai politik dan pembentukan fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024.
Total Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2019-2024 sebanyak 106 orang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pimpinan definitif periode 2024-2029.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, rapat paripurna digelar sesuai Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Maka rapat paripurna ini dapat dilangsungkan,” ujar Achmad Yani saat memimpin rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/9).
Ia juga membacakan, sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
“Pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud kolektif dan kolegial adalah tindakan dan atau Keputusan Rapat Paripurna oleh satu atau lebih unsur Pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Pimpinan DPRD sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur Pimpinan DPRD mempunyai kekuatan hukum sama,” tutur Achmad Yani.
Selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 111 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
Masing-masing partai tersebut yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai NasDem, dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Berdasarkan surat keputusan masing-masing partai, dari DPP PKS Nomor 104/K/AI- PKS/IX/2024 tanggal 10 September 2024 Perihal Revisi Kepengurusan Fraksi, Penempatan AKD dari Partai Keadilan Sejahtera, memutuskan Khoirudin sebagai ketua DPRD DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029.
Sedangkan PDI Perjuangan memutuskan Ima Mahdiah sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 berdasarkan Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6216/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Selanjutnya, Partai Gerindra memutuskan untuk mempercayakan kembali kursi wakil ketua DPRD DKI Jakarta kepada Rany Mauliani sesuai dengan Surat DPP Partai Gerindra Nomor 08-0258/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2024-2029.
Kemudian, Partai NasDem berdasarkan Surat DPP Partai NasDem Nomor 11-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Penetapan Pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 dari Partai NasDem, memutuskan Wibi Andrino sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta.
Terakhir Partai Golkar berdasarkan Surat DPP Partai Golkar Nomor B-234/DPD/GOLKAR/DKI/IX/2024 tanggal 10 September 2024 perihal Penunjukan Wakil Ketua DPRD dari Partai GOLKAR DKI Jakarta memutuskan Basri Baco sebagai wakil ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029. (DDJP/yla/gie)