Tugas Dan Wewenang Mpr Dpr Dpd Dan Presiden

Tugas Dan Wewenang Mpr Dpr Dpd Dan Presiden

Pengangkatan presiden jika terjadi kekosongan kekuasaan

Ada pula hubungan antara MPR dan presiden yang terjalin saat terjadi kekosongan kekuasaan, atau biasa disebut

. MPR berhak menaikkan seseorang untuk mengisi jabatan presiden dengan beberapa syarat tertentu.

Wewenang dan Tugas DPD

Menurut Pasal 249 UU 17/2014, wewenang dan tugas DPD antara lain:

Pemberhentian presiden

MK punya hak untuk memberikan keputusan terkait pemberhentian presiden. Akan tetapi, ini bukan tahap akhir. Jika memang presiden dinyatakan melanggar hukum, proses akan berlanjut ke MPR (diteruskan ke lembaga ini oleh DPR sebagai pengaju pemberhentiannya).

Pelantikan presiden

MPR juga punya hubungan saat pelantikan presiden yang terpilih dalam pemilu berlangsung. MPR akan melantik presiden terpilih tersebut dan mendengarkan sumpah presiden yang baru dilantik tersebut.

Bagaimana Hubungan antara DPR dengan Presiden?

Salah satu lembaga yang erat kaitannya dengan presiden adalah DPR. Lantas, bagaimana hubungan antara DPR dengan presiden? Hubungan presiden dengan DPR terjalin selama proses menjalankan pemerintahan.

Hubungan presiden dengan DPR mencakup beberapa kepentingan, yakni pembentukan undang-undang (UU), peraturan pemerintah, pernyataan perang (termasuk perjanjian dan perdamaian), pelantikan duta besar, serta pemberian amnesti atau abolisi. Berikut penjelasan masing-masing kerja sama antara presiden dan DPR.

Dalam membuat UU, DPR akan menuliskan rancangan yang nantinya dipertimbangkan oleh presiden. Oleh karena itu, mereka bekerja sama dalam membuat UU, begitu juga dengan proses pembuatan peraturan pengganti UU.

Pernyataan perang, perdamaian, dan gencatan senjata

Saat negara hendak pernyataan perang, termasuk perjanjian perdamaian dan

, presiden dan DPR mengomunikasikan kebijakan dan melihat potensi atau resiko yang nantinya terjadi.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Kedudukan MPR diatur dalam Pasal 2 UU 17/2014 bahwa "MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara."

Dalam Pasal 1 UU 17/2014, disebutkan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu.

Sedangkan wewenang MPR menurut Pasal 4 UU 17/2014 adalah:

Tugas MPR termaktub dalam Pasal 5 UU 17/2014, yakni:

Selain itu, perubahan tentang pimpinan MPR diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UU 13/2019 tersebut merevisi soal pimpinan MPR jadi 10 orang. Pada pasal 15 ayat 1 sampai dengan ayat 10 dengan penjelasan bagaimana pemilihan pimpinan MPR, yang terdiri dari ketua dan wakil ketua, yang diwakili oleh fraksi dan kelompok anggota MPR. Dalam UU 12/2019 ini diatur MPR memiliki 1 ketua dan 9 wakil yang di antaranya diwakili dari masing-masing fraksi.

Pengangkatan duta besar

Hubungan presiden dengan DPR juga terjalin saat hendak mengangkat duta besar. Dua lembaga negara ini juga turut terlibat diskusi, baik dalam proses pemilihan maupun pengiriman.

Penyelesaian sengketa dengan lembaga negara lain

Ketika terjadi sengketa dengan lembaga negara lain,

menyelesaikan sengketa konstitusi, kemudian mendiskusikannya dengan presiden.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Kedudukan DPD diatur dalam Pasal 247 UU 17/2014 disebutkan bahwa "DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara."

Dalam Pasal 246 disebutkan bahwa DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu.

Pimpinan DPD juga telah diatur dalam pasal 260 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD."

Dalam Pasal 248 UU 17/2014 disebutkan fungsi DPD antara lain:

Anda mungkin ingin melihat